Nasib AGH, Kekasih Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy, Kini Ditindak Sekolahnya
AGH, kekasih pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo, kini telah ditindak oleh sekolahnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Teman Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Masih Jalani Pemeriksaan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Satu hari setelahnya, Kamis, rekan Mario berinisial SLRPL (19), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga dijerat pasal yang sama seperti Mario Dandy Satriyo.
Kronologi Kejadian
Dilansir TribunJakarta.com, Mario Dandy Satriyo menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, penganiayaan bermula saat AGH mengadu pada Mario Dandy Satriyo soal perlakuan David.
AGH menyebut David telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepadanya, hingga membuat Mario emosi.
Sebagai informasi, AGH adalah mantan kekasih David yang kini berpacaran dengan Mario Dandy.
Ade Ary mengatakan, Mario Dandy sempat mengonfirmasi aduan AGH pada David.
Tetapi, saat itu, David tak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu.