Shane jadi Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David, Perannya Provokasi dan Rekam Peristiwa
Adapun tersangka tersebut adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan David (17), anak petinggi GP Ansor.
Adapun tersangka tersebut adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias S, alias SLRPL (19), warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.
Dengan ditetapkannya S sebagai tersangka, maka tersangka penganiayaan saat ini berjumlah dua orang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, S adalah teman Mario Dandy Satriyo (20) yang juga hadir di malam peristiwa penganiayaan itu terjadi, yakni pada Senin (24/2/2023).
Keduanya saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tadi malam, Kamis (23/2/2023), berdasarkan pengumpulan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti dan kami lakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif secara berkesinambungan, juga berlandaskan pada SOP yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana, maka kami mendapatkan sebuah fakta baru."
Baca juga: Soroti Gaya Hidup Mewah Pejabat, Wakil Presiden: Jangan Sampai Ada Ketidakpercayaan Pembayar Pajak
"Fakta baru tersebut mengarah pada saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat yang merupakan teman dari tersangka MDS."
"Kami pun menetapkan yang bersangkutan (saudara S) sebagai tersangka," kata Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan dari kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA),.
Juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Diah Puspitarini dan Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendali Penduduk atau PPAPP, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kondisi Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Putra Pejabat Pajak Sudah Mulai Membaik
Shane disebut telah melakukan pembiaran saat tersangka Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Karena itu, Shane dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Kombes Ade Ary, Jumat (24/2/2023).
Saat ini, kata Kombes Ade Ary, tersangka S kini masih dalam pemeriksaan.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo, Ayah Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor, Mundur dari ASN Ditjen Pajak
Provokator dan Perekam Video
Adapun peran Shane dalam peristiwa tersebut yakni sebagai pihak yang yang diduga memprovokasi Mario untuk melakukan tindak penganiayaan.
Pada saat peritiwa terjadi, Shane juga menjadi pelaku yang merekam aksi penganiayaan David menggunakan handphone.
"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Dia juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Kombes Ade Ary.
Selain itu, Shane juga dianggap bersalah lantaran melakukan pembiaran penganiayaan.
Dalam video yang beredar, Shane juga diketahui mencontohkan 'sikap tobat' atau gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil posisi membungkuk, agar ditiru oleh David.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban," jelas Kombes Ade Ary.
Baca juga: Nasib Rafael Alun, Hartanya Disorot 4 Kalinya Dirjen Pajak, Anaknya Bergaya Hidup Mewah
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi telah melakukan pendalaman terhadap peran teman-teman Mario, termasuk Shane.
"Memang pada saat kejadian itu si tersangka ini bersama dengan temannya mendatangi korban."
"Masih kami dalami, apa keterlibatan atau peran si S itu," ucap Henrikus, Kamis (23/2/2023).
Dalam proses pendalaman itu, kata Henrikus, dilakukan pencocokan keterangan Shane dengan bukti yang didapatkan dari hasil olah TKP.
"Kami akan dalami, kita cocokan keterangan saksi maupun hasil olah TKP tim identifikasi kami. Dan hari ini sedang berlangsung juga (pemeriksaan) untuk yang kawan si tsk (tersangka) itu si inisial S," jelas Kompol Henrikus.
Tak hanya Shane, polisi disebut juga akan meminta keterangan tambahan terhadap saksi wanita berinisial AGS yang belakangan disebut sebagai teman dekat tersangka Mario.
Adapun keterangan AGS digunakan untuk mengetahui percakapan apa saja yang terjadi sehingga berujung penganiayaan terhadap David.
"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan di antara si AGS ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," ujar Kompol Henrikus.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Aji/Fahmi Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.