VIDEO Alasan Anak Pejabat Pajak Pakai Nopol Palsu di Mobil Jeep Rubicon: Hindari Tilang Elektronik
Dandy beralasan mengubah nomor polisi kendaraannya tersebut karena untuk menghindari tilang elektronik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak dan tersangka penganiayaan terhadap remaja bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan mengungkap alasan menggunakan nomor polisi palsu di mobil Jeep Rubicon bernomor B 120 DEN.
Dandy beralasan mengubah nomor polisi kendaraannya tersebut karena untuk menghindari tilang elektronik.
"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).
Sebagai informasi plat nomor polisi yang teregister untuk mobil tersebut bernomor B 2571 PBP.
Meski begitu, Nurma belum memberikan informasi secara detil terkait sejak kapan penggunaan nomor polisi palsu tersebut.
Saat ini, untuk kasus itu, Nurma mengatakan pihaknya melimpahkannya ke Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.
Pakai Nomor Polisi Palsu
Saat menggunakan mobil tersebut, Mario memasang nomor polisi palsu bernomor B 120 DEN. Padahal, nomor polisi aslinya adalah B 2571 PBP.
"Saat itu mobil ini menggunakan plat nomor ini B 120 DEN kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Saat ini, lanjut Ade Ary, pihaknya masih mendalami soal penggunaan nomor polisi palsu tersebut saat melakukan penganiayaan.
"Selanjutnya terhadap temuan ini kami, sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalu lintas karena penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Belum Bayar Pajak
Mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 2571 PBP yang digunakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, berinisial Mario Dandy Satrio ternyata menunggak bayar pajak.
Diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah MDS menganiaya seorang anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, berinisial D di kawasan Jakarta Selatan.
Dari penelusuran Tribunnews.com di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, terlihat status mobil tersebut tertulis 'masa pajak habis'.
Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak.
Nilai pajak yang harus dibayarkan senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)