4 Poin Pernyataan Sikap SMA Tarakanita 1 Jakarta terkait Siswinya Terlibat Kasus Penganiayaan David
SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan sikap terkait siswinya yang diduga terlibat kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial AGH (15) diduga terlibat kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban David (17).
Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta, memberikan pernyataan bahwa AGH merupakan siswi kelas 10 di SMA Tarakanita Jakarta.
Bersamaan pernyataan tersebut, SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan sikap soal kasus yang menyeret siswinya.
Adapun penganiayaan ini terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 lalu.
Penganiayaan yang melibatkan, Mario, anak pejabat pajak dan korban David yang merupakan anak pengurus GP Ansor ini diketahui bermula dari aduan AGH.
AGH kepada Mario menyatakan, David pernah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepadanya.
Baca juga: Provokasi Anak Pejabat Pajak hingga Rekam Aksi Penganiayaan, Polisi Ungkap Percakapan Dua Tersangka
"Berkenaan dengan masalah viral saat ini yang melibatkan AGH, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta," jelas Pauletta melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).
Berikut selengkapnnya terkait pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta:
- Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
- Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
- Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan ahar keadilan ditegakkan.
- Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan juga rekannya pria berinisial SLRPL (19).
SLRPL diduga memprovokasi dan merekam aksi penganiayaan David menggunakan sebuah handphone.
Polisi juga telah mengungkap kronologi aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.
Mario merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kini telah mengundurkan diri.
Kejadian bermula saat tersangka mendapat aduan dari temannya berinisial AGH yang mengaku mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah terjadi perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka pun dikatakan Ade Ary sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D. Namun, Mario tak mendapat jawaban.
Kemudian, saksi AGH mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
Saat dihubungi oleh AGH, korban mengatakan sedang berada di rumah temannya di wilayah Ulijami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi korban yang sedang berada di rumah temannya," jelasnya.
Sesampainya di rumah teman korban, saksi AGH lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.
Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar.
Lalu ponsel AGH diambil alih tersangka dan selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan korban.
Korban D yang akhirnya keluar lalu menghampiri saksi dan tersangka.
Kemudian terjadi perdebatan pada saat tersangka menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.
Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan dengan menendang kaki korban D sehingga terjatuh.
Kemudian Mario memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.
Korban D yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.
Tak berselang lama, kemudian datang orang tua teman korban berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.
"Kemudian Bapak R dan Ibu N membawa korban ke rumah sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan peetolongan terhadap korban," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahmi Ramadhan)