Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Komisi XI DPR Bakal Panggil DJP Setelah Masa Reses
Komisi XI DPR RI mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencopot Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencopot Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (20).
"Kami apresiasi atas tindakan cepat menteri keuangan mencopot Rafael Trisambodo dari jabatanya," kata anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, kepada wartawan Jumat (24/2/2023).
Selain itu, Inspektorat Jenderal kementerian keuangan harus segera memeriksa Rafael demi memulihkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap DJP.
Komisi XI DPR juga berencana memanggil DJP atas insidem tersebut.
"Kita harapkan hasilnya disampaikan ke DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu. Saat ini masih reses. Kita akan memanggil DJP Pada masa sidang yang akan datang karena menyangkut Kepercayaan Wajib Pajak," ucap legislator Partai Gerindra itu.
Untuk diketahui.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.
Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail merupakan langkah tepat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.
MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Ansor. Adapun hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Polisi Batal Jerat Shane Teman Anak Pejabat Pajak dengan Pasal Penganiayaan, Begini Kapolres Jaksel
Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.
Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.
Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemhdian bjsa menentapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tuturnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap RAT harus terus ditindaklanjuti.
"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan khususnya Dirjen Pajak maupun seluruh unit eseleon satu di Kemenkeu," kata dia.
Baca juga: Provokasi Anak Pejabat Pajak hingga Rekam Aksi Penganiayaan, Polisi Ungkap Percakapan Dua Tersangka
"Sebagai bendaraha negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja untuk utk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik dengan jujur dengan amanah," ucap Sri Mulyani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.