Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani Bertemu Orang Tua David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Ini yang Dibicarakan

Sri Mulyani bertemu dengan orang tua David di RS Mayapada, Jakarta pada Sabtu (25/2/2023). Ada beberapa hal yang mereka bicarakan, ini penjelasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sri Mulyani Bertemu Orang Tua David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Ini yang Dibicarakan
Dokumen keluarga David
Sri Mulyani bertemu dengan orang tua David di RS Mayapada, Jakarta pada Sabtu (25/2/2023). Ada beberapa hal yang mereka bicarakan, ini penjelasannya. 

Ia menyebut, kondisi David kini lebih baik ketimbang saat pertama kali dirawat.

Kabar baik ini diketahuinya saat memperoleh penjelasan dari dokter ICU, tempat David dirawat.

"Kami melihat kondisi David, dan mendapat penjelasan dokter ICU mengenai perkembangan kesehatan David."

"Dokter menyampaikan keadaan David yang lebih baik dibanding hari pertama perawatan, yang memberikan harapan. Namun proses observasi perkembangan dan perawatan David masih panjang," tulis Sri Mulyani.

Sebagai informasi, David merupakan korban penganiayaan dari anak pejabat di Direktorat Dirjen Pajak bernama Mario Dendy Satriyo.

Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023).
Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023). (Wartakotalive.com)

Kini, Mario beserta rekannya berinisial S telah ditetapkan tersangka.

Mario ditetapkan sebagai tersangka lantaran sebagai aktor utama yang melakukan penganiayaan kepada David.

Baca juga: SMA Pangudi Luhur Jakarta Kecam Penganiayaan terhadap David, Tegaskan Mario Bukan Lulusannya

BERITA REKOMENDASI

Akibat perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan rekan Mario berinisial S berperan memprovokasi Mario, serta merekam penganiayaan dengan menggunakan handphone.

Baca juga: GP Ansor Minta Mario si Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal Perencanaan Pembunuhan 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja."


"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," jelasnya.

S pun dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas