Divonis 1 Tahun Penjara, Eks Spri Ferdy Sambo Belum Putuskan Ajukan Banding
Tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Chuck Putranto karena mencoba memahami keinginan kliennya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto telah divonis 1 tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkait vonis tersebut, Chuck Putranto belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
"Terkait upaya hukum selanjutnya, akan kami serahkan kepada klien kami, apakah tetap berjuang karena Chuck Putranto bukan pelaku kejahatan atau menerima putusan 1 tahun dikurangi masa tahanan yaitu 6 bulan," ujar penasihat hukum Chuck, Daniel Sony R Pardede pada Minggu (26/2/2023).
Tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Chuck Putranto karena mencoba memahami keinginan kliennya untuk segera kembali kepada keluarga.
"Keinginan utama klien kami adalah dapat segera keluar dari tahanan untuk kembali kepada keluarga, di mana 6 bulan berada dalam tahanan telah merenggut sosok ayah dan suami dari Chuck Putranto sebagai kepala keluarga," katanya.
Sementara terkait putusan, tim penasihat hukum menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim.
Dissenting opinion itu dianggap kubu Chuck Putranto menggambarkan bahwa kliennya layak untuk dibebaskan dari hukuman kasus perintangan penyidikan ini.
Baca juga: Irfan Widyanto & Arif Rachman Dihukum 10 Bulan, Mengapa Vonis Baiquni & Chuck Putranto Lebih Tinggi?
"Dissenting opinion tersebut telah menggambarkan fakta persidangan yang sebenarnya dan sangat tepat apabila Chuck Putranto diberikan putusan bebas dan/ atau lepas," ujarnya.
Namun pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan dalam persidangan.
"Kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim dengan vonis 1 tahunnya."
Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan Chuck Putranto pada Jumat (24/2/2023) lalu, dissenting opinion disampaikan oleh Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi.
"Hasil musyawarah dari Majelis Hakim tersebut di atas terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Anggota 1," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi dalam sidang pembacaan putusan Chuck Putranto, Jumat (24/2/2023).
Dirinya menyampaikan perbedaan pendapat berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.
Satu di antara pertimbangannya, yaitu tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan atas perbuatan Baiquni Wibowo yang menyalin dan menghapus isi DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Sebab, dia melakukan perbuatan itu atas dasar perintah atasannya yang melekat, yakni Ferdy Sambo.
"Unsur dengan sengaja dalam dakwaan alternatif kesatu primair Pasal 33 Undang-Undang ITE tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa," ujar Hakim Ari.
"Unsur turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa," katanya lagi.
Kemudian Hakim Ari Muliadi menilai bahwa perbuatan Chuck Putranto tidak dapat didakwa dengan Undang-Undang ITE.
"Bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, terutama dalam perkara yang melibatkan terdakwa Chuck Putranto," ujarnya.
Dari pertimbangan-pertimbangan tersebutlah, Hakim Ari menganggap bahwa Chuck Putranto layak dibebaskan dari jerat hukum.
"Atas pertimbangan tersebut di atas, terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya terdakwa harus dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," katanya.
Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memtuskan bahwa Chuck Putrantp bersalah dalam kasus ini.
Dirinya pun telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 1 tahub penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dalam perkara ini, Chuck Putranto telah terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.