Daftar Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Hendra Kurniawan Paling Tinggi, Irfan-Arif Rachman 10 Bulan
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dijatuhi vonis atas kasus obstruction of justice
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menerima vonis mereka.
Hendra Kurniawan menjadi terdakwa terakhir yang mengetahui vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (27/2/2023) hari ini, Hendra Kurniawan dijatuhi vonis penjara pidana tiga tahun.
Dibanding dengan lima mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya, maka vonis Hendra Kurniawan jauh lebih tinggi bahkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara vonis terdakwa lainnya, Irfan Widyanto dan Arif Rachman paling ringan yakni 'hanya' 10 bulan.
Baca juga: Irfan Widyanto & Arif Rachman Dihukum 10 Bulan, Mengapa Vonis Baiquni & Chuck Putranto Lebih Tinggi?
Selengkapnya, inilah daftar vonis mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice, dirangkum Tribunnews.com:
1. Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa obstruction of justice pertama yang divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel, Kamis (23/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Namun, Arif Rachman Arifin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.
Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Vonis yang dijatuhkan pada Arif Rachman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jabatan terakhir Arif Rachman Arifin adalah Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca juga: Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud dan Menangis usai sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ
2. Irfan Widyanto
Sama seperti Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto juga divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).
Hakim menyatakan perbuatan Irfan Widyanto terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas hakim.
Vonis pria yang berpangkat AKP ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Irfan Widyanto telah terbukti mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pasca-peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Perbuatan tersebut dilakukan Irfan atas perintah Agus Nurpatria yang waktu itu menjabat Wakaden A Biro Paminal Propam Polri.
Penggantian itu dilakukan Irfan Widyanto setelah diberi tahu oleh Agus Nurpatria, DVR CCTV berada di Pos Satpam Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Tak Dipecat dari Polri
3. Baiquni Wibowo
Pada hari yang sama dengan Irfan Widyanto, terdakwa Baiquni Wibowo juga mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim.
Namun, vonis yang diterima Baiquni Wibowo berbeda dengan Irfan Widyanto.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Baiquni Wibowo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi pada Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sejumlah Rp 10 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim menyatakan perbuatan Baiquni Wibowo terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.
Majelis hakim menyebut, tindakan Baiquni Wibowo yang mengamankan dan menyalin DVR CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga, berasal dari perintah yang tidak sah.
Vonis Baiquni Wibowo lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Terkait nasibnya di Polri, Baiquni Wibowo juga diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
Sebelum dipecat, Baiquni Wibowo menjabat Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Lelah Jalani Persidangan Jadi Alasan Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Putuskan Tak Ajukan Banding
4. Chuck Putranto
Terdakwa lain yang divonis penjara satu tahun adalah mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto.
Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.
Hakim menyatakan, perbuatan Chuck Putranto terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Dalam hal memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Chuck Putranto telah mencoreng nama baik Institusi Polri.
"Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).
Majelis hakim juga menyebut, tindakan Chuck Putranto yang terlibat dalam pengamanan CCTV Kompleks Polri telah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat aktif menghalangi penyidikan," kata Hakim Afrizal.
Dibanding tuntutan jaksa, vonis Chuck Putranto lebih rendah.
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice dan denda Rp 10 juta.
Baca juga: Mencoreng Institusi Polri jadi Hal Memberatkan Hakim Vonis Chuck Putranto 1 Tahun Penjara
5. Agus Nurpatria
Pada Senin (27/2/2023) hari ini, giliran Agus Nurpatria yang mendengarkan vonisnya.
Agus Nurpatria divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 20 juta," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Ahmad Suhel mengatakan, Agus Nurpatria terbukti melakukan tindak pidana, yakni merusak informasi elektronik.
Adapun hal yang memberatkan vonis, Agus Nurpatria dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Mantan Kaden A Briopaminal Div Propam Polri juga disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Sementara itu, Agus Nurpatria yang duduk di kursi terdakwa terlihat santai mendengar vonis tersebut.
Seusai sidang ditutup, Kombes Agus Nurpatria pun sempat bersalaman dengan kuasa hukumnya lalu melempar senyum kepada awak media.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu pun terus melempar senyum sembari keluar dari ruang persidangan.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Agus Nurpatria lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.
Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Menilai Agus Tak Profesional Jadi Polisi
6. Hendra Kurniawan
Terdakwa terakhir yang mengetahui nasib vonisnya adalah Hendra Kurniawan.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Vonis Hendra Kurniawan lebih tinggi dibanding dengan terdakwa lain untuk kasus serupa.
Sementara dibanding dengan tuntutan jaksa, vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama.
Adapun hal yang memberatkan vonis Hendra Kurniawan karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ia juga tidak menunjukkan rasa penyesalan dan dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhe.
Menyikapi putusan ini, Hendra Kurniawan mengaku akan pikir-pikir lebih dulu untuk mengajukan banding.
"Ada hak saudara untuk terima atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dulu selama 7 hari."
"Sikap saudara? Pikir-pikir?" tanya hakim dan dijawab Hendra dengan anggukan kepala.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Danang Triatmojo/Abdi Ryanda/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.