Dody Klaim Bisa Tolak Perintah 'Tukar Sabu dengan Tawas', Jika Kapoldanya Bukan Teddy Minahasa
AKBP Doddy Prawiranegara mengatakan bahwa ia tentu akan berani menolak perintah menukar sabu dengan tawas 'jika' Kapolda yang menyuruhnya bukan Teddy
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan bahwa ia tentu akan berani menolak perintah menukar sabu dengan tawas 'jika' Kapolda yang menyuruhnya bukan Irjen Teddy Minahasa.
Namun karena ia mengenal karakter mantan Kapolda Sumatra Barat itu sebagai sosok pendendam, maka ia pun akhirnya menuruti perintah tersebut.
Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan kesaksian dalam sidang peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
'Kalau seandainya Kapoldanya bukan beliau, saya akan frontal (menolak)," kata Dody.
Kendati merasa takut, ia mengaku sempat dua kali menolak perintah tersebut namun dirinya tetap diminta melaksanakan perintah tersebut.
"Makanya (perintah itu) saya tolak dua kali," jelas Dody.
Selain menyebut Teddy seorang pendendam, dlam kesaksiannya, ia membeberkan karakter Teddy yang ia sebut sebagai sosok yang powerfull, menuntut kesempurnaan, dan merupakan seorang Kapolda terkaya pada 2022.
"Beliau powerfull, perfectionist, salah satu Kapolda terkaya di Indoneaia versi LHKPN 2022," papar Dody.
Teddy, kata Dody, merupakaan sosok yang memiliki jaringan luas dan tergolong cepat mencapai mendapatkan gelar Jenderal.
Dody menekankan bahwa jika dibandingkan dengan dirinya, ia tentu memiliki pangkat yang berada di bawah.
"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres (Wakil Presiden), jaringan beliau luas, Jenderal tercepat, saya takut, (pangkat saya) cuma AKBP," tegas Dody.
Dalam dakwaan menurut JPU, Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Baca juga: Blak-blakan Bilang Takut, Doddy Prawiranegara Sebut Teddy Minahasa Sosok Pendendam
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.