Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Heran AKBP Dody Prawiranegara Tak Terima Uang Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa: Luar Biasa

Bahkan Dody mengaku tak ada pemberian lain yang dijanjikan Teddy kepadanya dari penjualan sabu tersebut.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Heran AKBP Dody Prawiranegara Tak Terima Uang Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa: Luar Biasa
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara menjadi saksi mahkota Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Perbuatan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan penukaran sabu dibeberkan mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Tak hanya menukar, Teddy juga memerintahkan Dody untuk menjual sabu tersebut kepada gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Dari hasil penjualan itu, Dody mengaku tak menerima sepeser pun.

"Dalam proses penjualan itu enggak ada diberikan oleh terdakwa kepada saudara, uang sebagai jasa atau fee?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Dody.

"Tidak ada sama sekali," kata Dody.

Bahkan Dody mengaku tak ada pemberian lain yang dijanjikan Teddy kepadanya dari penjualan sabu tersebut.

"Enggak ada dijanjikan apa-apa kepada saudara, misalnya menerima untuk promosi atau apa?" tanya Hakim Jon.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada, Yang Mulia. Saya tegaskan di sini, mohon izin, tidak ada satu pun terdakwa menjanjikan 'Nanti kalau ini goal ya mas, saya janjikan' tidak ada," kata Dody.

Pun dengan Dody yang mengaku tak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun kepada Teddy.

"Saya pun tidak pernah meminta 'Apabila ini goal, saya minta ini ya, jenderal,' tidak ada."

Mendengar kesaksian demikian dari Dody, Hakim Jon Sarman terdiam sejenak.

Kemudian dia seperti kehabisan kata-kata.

"Tidak ada saudara menerima? Luar biasa ini," katanya.

Sebagai informasi, keterangan Dody ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas