Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (27/2/2023).
Majelis hakim meyakini Hendra Kurniawan secara sah dan meyakini turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama tiga tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/2/2023).
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta rupiah.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Divonis Hari ini, Merasa Dikadali serta Diprank Ferdy Sambo
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan, termasuk hal yang memberatkan dan meringankan, sebagai berikut:
Hal yang Memberatkan
- Hendra Kurniawan berbelit-belit dalam persidangan
- Hendra Kurniawan tidak menunjukkan rasa penyesalan
- Hendra Kurniawan selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional
Hal yang Meringankan
- Hendra Kurniawan belum pernah dihukum
- Hendra Kurniawan masih memiliki tanggungan keluarga
Majelis Hakim menilai bahwa pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dalam menjatuhkan hukuman kepada Hendra Kurniawan.
"Menimbang bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan," ungkap Majelis Hakim.
Tuntutan Hendra Kurniawan Sebelumnya
Sebelumnya diketahui bahwa Hendra Kurniawan dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Hendra juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menilai Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Vonis Hukuman 5 Terdakwa Obstruction of Justice Lainnya
Empat terdakwa lainnya diketahui sudah menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu, sedangkan yang terbaru yakni sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria diketahui selesai menjalani sidang vonis hari ini Senin (27/2/2023) sebelum Hendra Kurniawan.
Sebagai berikut rincian vonis masing-masing terdakwa tersebut:
1. Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
2. Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
3. Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
4. Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
5. Agus Nurpatria: 2 tahun dan denda Rp20 juta
Awal Mula Kasus yang Menjerat Para Terdakwa Obstruction of Justice
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kini, mereka juga sudah menjadi terpidana dan mendapatkan vonis.
Untuk diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri.
Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.
Kemudian, untuk tambahan hukuman Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice itulah yang menjerat Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut terlibat dalam kasus itu karena turut serta merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.