Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa 3 Tahun, Terdakwa Dinilai Tak Menyesali Perbuatannya

Vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hendra Kurniawan Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa 3 Tahun, Terdakwa Dinilai Tak Menyesali Perbuatannya
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Eks Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Vonis Obstruction of Justice, Pakar Hukum Pidana: Hendra dan Agus Sosok Paling Bertanggung Jawab

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Adapun vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan sama seperti tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA REKOMENDASI

Hendra dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Baca juga: Hari Ini Divonis, Akankah Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Dihukum 3 Tahun Seperti Tuntutan Jaksa?

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:


1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas