Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Terima Rp 300 Juta Hasil Jual Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa membantah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Terima Rp 300 Juta Hasil Jual Narkoba
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa membantah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Bantahan itu disampaikannya usai Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Diceritakan Teddy bahwa Dody memang membawa paper bag berisi uang tunai 27.300 dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta saat datang ke kediamannya pada 29 September 2022.

"Yang bersangkutan membawa paper bag. Saya akui, itu inisiatif saya menjelaskan dalam perkara ini di Propam maupun di dalam perkara ini," ujar Teddy dalam persidangan Senin (27/2/2023).

Baca juga: Gelak Tawa Pengunjung Sidang Irjen Teddy Minahasa Kala Hotman Paris Cecar AKBP Dody Prawiranegara

Namun, Teddy mengklaim tak menerima uang tunai tersebut.

Dia malah menyuruh Dody membawa uang tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi saya bilang 'Saudara bawa kembali,'" kata Teddy mengulang ucapannya kepada Dodi pada saat itu.

Teddy bahkan mengaku telah menyerahkan decorder CCTV rumahnya kepada tim penyidik untuk membuktikan hal itu.

"Makanya saya berani menyerahkan decorder CCTV saya kepada penyidik," ujarnya.

Sebelumnya AKBP Dody telah menceritakan kronologi penyetoran uang hasil jual sabu kepada Teddy Minahasa pada 29 September 2022.

Saat menceritakan penyetoran uang itu, volume suara Dody meninggi dan tangannya sampai bergerak-gerak.


"Saya masuk di ruangan, di tengah," kata Dody di dalam persidangan Senin (27/2/2023).

"Kemudian ruang tamunya saudara terdakwa nih panjang ke kanan," ujarnya sembari memperagakan panjangnya ruangan dengan merentangn tangan kanannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas