Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Terima Rp 300 Juta Hasil Jual Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa membantah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa membantah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Bantahan itu disampaikannya usai Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Diceritakan Teddy bahwa Dody memang membawa paper bag berisi uang tunai 27.300 dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta saat datang ke kediamannya pada 29 September 2022.
"Yang bersangkutan membawa paper bag. Saya akui, itu inisiatif saya menjelaskan dalam perkara ini di Propam maupun di dalam perkara ini," ujar Teddy dalam persidangan Senin (27/2/2023).
Baca juga: Gelak Tawa Pengunjung Sidang Irjen Teddy Minahasa Kala Hotman Paris Cecar AKBP Dody Prawiranegara
Namun, Teddy mengklaim tak menerima uang tunai tersebut.
Dia malah menyuruh Dody membawa uang tersebut.
"Tapi saya bilang 'Saudara bawa kembali,'" kata Teddy mengulang ucapannya kepada Dodi pada saat itu.
Teddy bahkan mengaku telah menyerahkan decorder CCTV rumahnya kepada tim penyidik untuk membuktikan hal itu.
"Makanya saya berani menyerahkan decorder CCTV saya kepada penyidik," ujarnya.
Sebelumnya AKBP Dody telah menceritakan kronologi penyetoran uang hasil jual sabu kepada Teddy Minahasa pada 29 September 2022.
Saat menceritakan penyetoran uang itu, volume suara Dody meninggi dan tangannya sampai bergerak-gerak.
"Saya masuk di ruangan, di tengah," kata Dody di dalam persidangan Senin (27/2/2023).
"Kemudian ruang tamunya saudara terdakwa nih panjang ke kanan," ujarnya sembari memperagakan panjangnya ruangan dengan merentangn tangan kanannya.