Kubu Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin Tidak Banding, Terima Putusan Majelis Hakim PN Jaksel
Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga tak ajukan banding.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
Sementara, terdakwa Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara atas kasus perintangan penyidikan dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.
Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Jika tidak membayar denda, maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.
Sebagai informasi, putusan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Arif Rahman Arifin pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.