Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin Tidak Banding, Terima Putusan Majelis Hakim PN Jaksel

Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga tak ajukan banding.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin Tidak Banding, Terima Putusan Majelis Hakim PN Jaksel
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sehingga tak ajukan banding. 

Sementara, terdakwa Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara atas kasus perintangan penyidikan dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.

Hakim menyatakan perbuatan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Jika tidak membayar denda, maka Arif Rachman Arifin harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.

Sebagai informasi, putusan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Arif Rahman Arifin pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas