Pengakuan Linda, Sabu Irjen Teddy Minahasa Disamarkan Jadi Galon, Invoice, dan Sembako dari Padang
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan beberapa istilah untuk menyamarkan kata sabu dalam transaksinya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan beberapa istilah untuk menyamarkan kata sabu dalam transaksinya.
Istilah tersebut yaitu: sembako, galon, dan invoice.
"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa itu sembako, invoice, galon," kata Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Mendengar istilah tersebut, Majelis Hakim pun keheranan dan mempertanyakan asal mula kemunculannya.
"Hebat sekali istilahnya, enggak meragukan ini. Awal istilah ini dari siapa?" kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
"Terdakwa (Irjen Pol Teddy Minahasa)," jawab Linda.
Linda tak hanya menggunakan istilah itu dengan Teddy.
Dia juga kerap menggunakannya saat berkomunikasi dengan eks Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto.
Misalnya saat dia meminta Kasranto datang ke rumahnya untuk mengambil sabu dari Teddy.
"Saya bilang 'mas ada sembako dari Padang sudah datang,' kata saya."
Sebagai informasi, keterangan Linda ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.
Sabu yang dimaksud itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.