Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Ahmad Dofiri yang Dirotasi Kapolri Jadi Irwasum, Pernah Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo

Komjen Ahmad Dofiri dirotasi Kapolri menjadi Irwasum Polri. Ahmad Dofiri pernah memimpin sidang etik Ferdy Sambo dengan keputusan pemecatan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Profil Ahmad Dofiri yang Dirotasi Kapolri Jadi Irwasum, Pernah Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo
Tribun Jogja/Rizki Halim
Ahmad Dofiri saat masih menjadi Kapolda DIY. Kini, Ahmad Dofiri dirotasi Kapolri menjadi Irwasum Polri sesuai surat telegram (ST) bernomor : ST/498/IIKEP./2023 per tanggal 26 Februari 2023. Ia pernah memimpin sidang etik Ferdy Sambo dengan keputusan pemecatan. 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 900.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 6.550.000.000

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 6.550.000.000

Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Searah jarum jam: Ahmad Dofiri, Yazid Fanani, Rudolf Alberth Rodja, Syahardiantono, dan Tornagogo Sihombing.
Searah jarum jam: Ahmad Dofiri, Yazid Fanani, Rudolf Alberth Rodja, Syahardiantono, dan Tornagogo Sihombing. (Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA)

Ahmad Dofiri menjadi perwira polisi yang menjadi ketua sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Saat itu, sidang etik digelar untuk memutuskan nasib Ferdy Sambo di Polri.

Sidang ini digelar setelah Ferdy Sambo terlibat bahkan menjadi otak kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya.

Hasil sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dipecat dari Polri dalam sidang yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pemecatan mantan Ferdy Sambo diputuskan secara kolektif kolegial oleh ketua dan anggota sidang komisi KKEP.

Dedi menyatakan semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota."

"Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Dalam sidang itu, Ahmad Dofiri didampingi empat jenderal bintang dua atau Irjen.

Keempatnya adalah Irjen Yazid Fanani, Irjen Tornagogo Sihombing, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Sementara itu, dalam kasus kematian Brigadir J, Ahmad Dofiri juga masuk dalam tim khusus bentukan Kapolri.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim))

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas