Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini, Kejari Jaksel Eksekusi Bharada E ke Lapas Salemba, Sudah Koordinasi dengan LPSK

Bharada E menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mulai Senin (27/2/2023).

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Siang Ini, Kejari Jaksel Eksekusi Bharada E ke Lapas Salemba, Sudah Koordinasi dengan LPSK
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mulai Senin (27/2/2023). 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai apakah eksekusi tersebut akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sebab, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini.

"Kami sebagai jaksa akan melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut."

"Untuk eksekusi itu sedang kami persiapkan tempatnya, kami ada beberapa pertimbangan untuk menempatkan yang bersangkutan nanti mungkin di Lapas," ucap Syarief, Rabu.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan LPSK, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh hakim dalam putusannya yang lalu," lanjut dia.

Baca juga: Dipertahankan Jadi Polisi, Mabes Polri Pastikan Bharada E Dijamin Keamanannya

Sebagai informasi, vonis terhadap Bharada E telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelah vonis tidak ada pengajuan banding dari tim penasihat hukum maupun terdakwa.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023, Bharada E divonis pidana lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca juga: Sidang Kode Etik dan Profesi Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Sesuai Harapan Keluarga

Richard Eliezer (Bharada E) saat memberi hormat kepada Ketua Pimpinan Sidang KKEP, Rabu (22/2/2023). Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) saat memberi hormat kepada Ketua Pimpinan Sidang KKEP, Rabu (22/2/2023). Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Sementara, hal yang meringankan vonis, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu, dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Lalu, keluarga Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas