Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini, Kejari Jaksel Eksekusi Bharada E ke Lapas Salemba, Sudah Koordinasi dengan LPSK

Bharada E menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mulai Senin (27/2/2023).

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Siang Ini, Kejari Jaksel Eksekusi Bharada E ke Lapas Salemba, Sudah Koordinasi dengan LPSK
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, mulai Senin (27/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada hari ini, Senin (27/2/2023).

Bharada E akan menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemindahan ini menyusul vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E yang telah dinyatakan inkrah.

Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan kewenangan kepada Lapas.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan pemindahan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba dilakukan pada Senin siang.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," ungkapnya, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

Berita Rekomendasi

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Bharada E sebagai terpidana.

Sebab, kata dia, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," jelas Syarief, Senin.

Menurutnya, keputusan pemindahan Bharada E telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.

"Sudah koordinasi," tambahnya.

Baca juga: Kecewanya Ayah Brigadir J Polri Tidak Pecat Bharada E: Anak Saya Dia Tembak

Richard Eliezer (Bharada E) saat tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023), untuk menjalani sidang etik. Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) saat tiba di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023), untuk menjalani sidang etik. Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). (Tangkap layar YouTube KompasTV)

Koordinasi dengan LPSK

Pada Rabu (22/2/2023), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan tempat untuk eksekusi Bharada E.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai apakah eksekusi tersebut akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sebab, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam kasus ini.

"Kami sebagai jaksa akan melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut."

"Untuk eksekusi itu sedang kami persiapkan tempatnya, kami ada beberapa pertimbangan untuk menempatkan yang bersangkutan nanti mungkin di Lapas," ucap Syarief, Rabu.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan LPSK, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh hakim dalam putusannya yang lalu," lanjut dia.

Baca juga: Dipertahankan Jadi Polisi, Mabes Polri Pastikan Bharada E Dijamin Keamanannya

Sebagai informasi, vonis terhadap Bharada E telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelah vonis tidak ada pengajuan banding dari tim penasihat hukum maupun terdakwa.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023, Bharada E divonis pidana lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Brigadir J tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca juga: Sidang Kode Etik dan Profesi Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Sesuai Harapan Keluarga

Richard Eliezer (Bharada E) saat memberi hormat kepada Ketua Pimpinan Sidang KKEP, Rabu (22/2/2023). Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) saat memberi hormat kepada Ketua Pimpinan Sidang KKEP, Rabu (22/2/2023). Bharada E dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Sementara, hal yang meringankan vonis, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Selain itu, dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Lalu, keluarga Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama.

Sehingga, terdakwa layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.

Sebab, Bharada E dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

Baca juga: Kejujuran Ungkap Fakta Pembunuhan Brigadir J Jadi Pertimbangan Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri

Selain Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Namun, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal memutuskan mengajukan banding.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Fitri Wulandari) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas