Sidang Vonis Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Dimulai Pukul 09.30 WIB, Putusan Dibaca Bergiliran
Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terbuka untuk umum sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme pembacaan putusan secara bergiliran.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (27/2/2023).
Adapun sidang hari ini digelar untuk kedua terdakwa yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo, yakni mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria.
Keduanya akan dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang hari ini.
"Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, agenda untuk putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Sempat Tertunda, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Rencananya sidang akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Sidang bakal dibuka dan terbuka untuk umum sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme pembacaan putusan secara bergiliran.
Sejatinya, sidang dengan pembacaan putusan ini dijadwalkan pada Kamis 23 Februari, namun majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan belum siap untuk membacakan vonis tersebut.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Baca juga: Hari Ini Divonis, Akankah Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Dihukum 3 Tahun Seperti Tuntutan Jaksa?
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.