Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Vonis Hari Ini
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria seharusnya menerima vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Vonis Hukuman 4 Terdakwa Obstruction of Justice Lainnya
Berbeda dengan Henda Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sidang vonisnya sempat tertunda, empat terdakwa lainnya diketahui sudah selesai menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Berikut rincian vonis masing-masing terdakwa tersebut:
- Arif Rachman Arifin: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
- Irfan Widyanto: 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta
- Baiquni Wibowo: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
- Chuck Putranto: 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta
Hendra Kurniawan Merasa Di-prank Ferdy Sambo
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa dirinya merasa di-prank oleh Ferdy Sambo soal kasus Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Hendra saat menjadi saksi dalam perkara Obstruction of Justice kasus Brigadir J atas terdakwa Agus Nurpatria di pada Kamis (5/12/2023).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan pimpinan Polri juga menjadi korban prank Ferdy Sambo, apalagi dirinya.
“Intinya tidak ada skenario. Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena kan, begitu aja,” kata Hendra.
“Jadi semuanya kena prank?” tanya tim hukum Agus.
Hendra menjawab pertanyaan itu dengan mengangguk.