Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Vonis Hari Ini
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria seharusnya menerima vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Agus Nurpatria Merasa Kecewa karena Dibohongi Ferdy Sambo
Sementara itu, Agus Nurpatria mengungkapkan bahwa dirinya telah dibohongi oleh Ferdy Sambo tekait peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga.
Mulanya Ferdy Sambo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tembak-menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer (Bharada E).
Ferdy Sambo pun mejelaskan bahwa peristiwa tembak-menembak itu diawali oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, menjelang dirinya ditempatkan khusus (Patsus) ke Pelayanan Mabes (Yanma) Polri, dia mendapati kenyataan yang berbeda.
Rupanya tidak terdapat insiden tembak-menembak, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Minta Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara
Informasi tersebut diperolehnya dari mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
"Waktu itu sebelum dipatsus, Pak Hendra sempat bilang ke saya: Gus, kita dikadalin," ujar Agus Nurpatria sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).
Mendengar informasi dari Hendra itu, Agus merasa dikadali oleh Ferdy Sambo.
"Anj***, kampret, masa kita dikadalin," katanya menceritakan ulang ucapannya kepada Hendra.
Saat itu, Agus merasa kecewa karena telah dibohongi atasannya, Ferdy Sambo terkait kronologi peristiwa di rumah dinas Duren Tiga.
"Saya kecewa," ujarnya.
Kronologi
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.