Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadapi Vonis Hari Ini
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria seharusnya menerima vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Terdakwa kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadapi sidang vonis pada Senin (27/2/2023) hari ini.
Seperti diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria seharusnya menerima vonis pada Kamis (23/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hanya saja, sidang tersebut tertunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN jakarta Selatan, sidang berlangsung pukul 09.00 WIB - selesai.
Untuk mekanisme pembacaannya akan dilakukan secara terpisah dan bergiliran antara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sementara untuk empat terdakwa dalam kasus serupa yakni Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto sudah menjalani sidang vonis minggu lalu.
Vonis hukuman yang diterima mereka lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Sebelumnya
Sebelumnya diketahui bahwa Hendra Kurniawan dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Hendra juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan dibebankan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Agus Nurpatria terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Selain itu, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.
Arahan Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV tersebut dinilai JPU berkaitan pembuktian tindak pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.