Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Terdakwa perkara obstruction of justice Agus Nurpatria divonis 2 tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang vonis Agus Nurpatria, Senin (27/2/2023) di PN Jaksel. Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria divonis 2 tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria divonis 2 tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim.

Diketahui, sidang vonis terdakwa Agus Nurpatria, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan, Agus terbukti melakukan tindak pidana, yakni merusak informasi elektronik.

"Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, di PN Jakarta Selatan, Senin ini.

Oleh karena itu, Suhel memvonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp20 Juta.

"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp20 Juta," jelasnya.

Adapun jika Agus tidak membayar denda tersebut, Suhel mengatakan, harus diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

BERITA REKOMENDASI

"Dan jika pidana tersebut tidak dibayar harus diganti pidana kurungan 3 bulan penjara," tuturnya.

Sebelumnya, Dari empat terdakwa perkara Obstraction of Justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang belum divonis.

Empat terdakwa lainnya yakni Arif Rachmat Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sudah lebih dulu divonis pada minggu lalu.

Baca juga: Lelah Jalani Persidangan Jadi Alasan Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Putuskan Tak Ajukan Banding

Seharusnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria divonis pada Kamis (23/2/2023) namun sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya.

Diketahui vonis empat terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Lantas bagaimana dengan nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ?

Apakah vonis mereka lebih ringan, sama atau malah lebih berat dari tuntutan jaksa ?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas