Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Terdakwa perkara obstruction of justice Agus Nurpatria divonis 2 tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang vonis Agus Nurpatria, Senin (27/2/2023) di PN Jaksel. Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria divonis 2 tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria divonis 2 tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim.

Diketahui, sidang vonis terdakwa Agus Nurpatria, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatakan, Agus terbukti melakukan tindak pidana, yakni merusak informasi elektronik.

"Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, di PN Jakarta Selatan, Senin ini.

Oleh karena itu, Suhel memvonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp20 Juta.

"Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp20 Juta," jelasnya.

Adapun jika Agus tidak membayar denda tersebut, Suhel mengatakan, harus diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Berita Rekomendasi

"Dan jika pidana tersebut tidak dibayar harus diganti pidana kurungan 3 bulan penjara," tuturnya.

Sebelumnya, Dari empat terdakwa perkara Obstraction of Justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang belum divonis.

Empat terdakwa lainnya yakni Arif Rachmat Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sudah lebih dulu divonis pada minggu lalu.

Baca juga: Lelah Jalani Persidangan Jadi Alasan Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Putuskan Tak Ajukan Banding

Seharusnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria divonis pada Kamis (23/2/2023) namun sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya.

Diketahui vonis empat terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lantas bagaimana dengan nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ?

Apakah vonis mereka lebih ringan, sama atau malah lebih berat dari tuntutan jaksa ?

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan berikut jadwal dan hari pelaksanaan sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:

Hari: Senin, 27 Februari 2023 Jam: 09.00 WIB - selesai

Lokasi: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Adapun untuk mekanisme pembacaannya akan dilakukan secara terpisah dan bergiliran antara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Sidang ditutup," tukasnya.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (27/2/2023) sebelumya sidang sempat ditunda pekan kemarin karena majelis hakim belum siap.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (27/2/2023) sebelumya sidang sempat ditunda pekan kemarin karena majelis hakim belum siap. (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu, Agus Nurpatria dibebankan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.

Arahan eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu, dinilai jaksa berkaitan pembuktian tindak pidana.

Adapun nasib Agus Nurpatria di Polri juga sama seperti Hendra Kurniawan.

Ia juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi tempatnya mengabdi selama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas