David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Alami Trauma di Kepala
David Ozora (17), anak seorang Pengurus Pusat GP Ansor mengalami trauma di kepala atau anomia buntut penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crytalino David Ozora (17), anak seorang Pengurus Pusat GP Ansor mengalami trauma di kepala atau anomia buntut penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).
Koordinator Tim ICU RS Mayapada Kuningan, dr Franz Pangalila mengatakan saat ini David masih dirawat secara intensif.
"Saya tegas menyatakan untuk kerusakan kita tidak bisa detail dulu, karena ini masih dalam perkembangannya. Tapi yang jelas ini ada ya, bahasa Anomia trauma kepala," kata dr Franz Pangalila kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Franz mengatakan pihaknya mengatakan saat ini kondisi David sudah mulai stabil. Hal terlihat dari tingkat kesadaran (glasglow coma scale) yang mulai meningkat di lima hari perawatannya di ICU.
"Kita semua tahu juga. Tapi apa yang menjadi masalah di dalamnya itu kita belum bisa. Karena ini masih bisa berkembang ya. Kita harus hati-hati disitu, tapi yang jelas yang penting hasil akhirnya sampai saat ini detik ini keadaan cukup stabil," tuturnya.
Baca juga: Dokter RS Mayapada Bantah David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Alami Diffuse Axonal Injury
Di samping itu, Franz menyebut jika David sudah tidak menggunakan alat bantu napas atau ventilator.
"Oh sudah dari 3 hari yang lalu, sudah spontan napas, waktu awal di rawat memang harus pakai ventilator," tuturnya.
Lewati Fase Koma
Dokter Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan menyebut jika Crytalino David Ozora (17) telah melewati fase koma selama lima hari dirawat.
Spesialis Bedah Saraf Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Dr Gibran Aditara Wibawa mengatakan David sudah menunjukan perkembangan kesehatan lebih baik.
Baca juga: Dokter Sebut David Koban Penganiayaan Mario Anak Pejabat Pajak Telah Lewati Fase Koma
"Anak David sudah keluar dari stages of coma, sudah keluar, improve sekali," kata Gibran kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2023).
Gibran menyebut saat masuk ke Rumah Sakit Mayapada, kondisi David memang bisa dibilang cukup memprihatinkan.
Namun, lanjut Gibran, hingga kini kondisi David sudah berangsur membaik.
"Mendatangi rumah sakit dalam posisi yang, kondisi koma. Tapi saat ini sudah sangat improve, sudah keluar dari posisi koma, kira-kira seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Ada Wanita Lain yang Sulut Amarah Mario hingga Tega Aniaya David, Ini Kronologinya
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
Baca juga: Eks Komisioner KPAI: Pamer Kekayaan Bentuk Sikap Mario Dandy Haus Pengakuan dari Orang Lain
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.