Kuasa Hukum Shane Klaim Kliennya Tak Tahu Rencana Mario Aniaya Anak Petinggi Ansor
Dikatakan Happy, sebab pada saat sebelum kejadian Shane dijanjikan Mario untuk pergi ke wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Shane Lukas Rotua, Happy HP Sihombing berdalih bahwa klienya itu awalnya tak mengetahui rencana tersangka Mario Dandy Satriyo untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikatakan Happy, sebab pada saat sebelum kejadian Shane dijanjikan Mario untuk pergi ke wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat lain (ke TKP)," ujar Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Shane Dipaksa Mario Dandy Ganti Pelat Nopol Mobil Rubicon Sebelum Menuju ke TKP Penganiayaan
Tak hanya itu, Shane pun dikatakan Happy juga sempat menolak ajakan Mario dengan tak mengangkat berkali-kali telpon dari temannya itu.
Namun kala itu tiba-tiba Mario Dandy menjemput Shane di rumahnya dengan menggunakan mobil Rubicon miliknya.
"Karena menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy, ditelpon sebelumnya ditelpon berkali-kali si Shane tidak mau si Dandynya langsung menjemput pakai Rubicon itu," jelasnya.
Shane Ditetapkan Tersangka
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang berinisial SLRPL (19) ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.
Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.
SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.
"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Beda Ekspresi Mario Dandy & Shane saat Dihadirkan Polisi Disorot: Satu Mendongak, Lainnya Menunduk
Lakukan Pembiaran
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi pemganiayaan terhadap David.
Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).