LPSK Temui Orang Tua David di RS Mayapada untuk Sampaikan Hak Perlindungan Korban
LPSK datangi keluarga David korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy untuk sampaikan hak dan perlindungan yang bisa diberikan kepada korban.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui orang tua David untuk menyampaikan hak-hak yang bisa diterima oleh korban.
LPSK temui keluarga korban di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Hari ini kita ketemu untuk menyampaikan hak-hak kepada korban dalam konteks perlindungan korban."
"Dan itu sudah kita sampaikan ke keluarga korban," ungkap Achmadi selaku Wakil Ketua LPSK dalam tayangan YouTube KOMPASTV, Selasa (28/2/2023).
Dalam pertemuan itu LPSK membahas mengenai hak-hak korban.
Achmadi juga menyampaikan perlindungan apa yang bisa diberikan kepada David selaku korban kekerasan yang dilakukan Mario Dandy.
Baca juga: Kondisi David Terkini, Korban Penganiayaan Mario Dandy Masih Belum Sadar, Alat Ventilator Dilepas
"Proses nanti akan berlanjut," terang Achmadi.
David sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ia mengalami koma dan luka parah setelah menjadi korban penganiayaan anak eks pejabat Mario Dandy.
Kondisi Terkini David
David (17), anak petinggi GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) hingga saat ini belum sadarkan diri.
Diketahui Mario Dandy, yang notabene anak eks pejabat Ditjen Pajak, telah menganiaya David hingga berakhir koma dan dirawat instensif di rumah sakit.
Walaupun belum sadar, tapi pihak keluarga David memberitahukan soal adanya kemajuan dari kondisi korban.
Sebelumnya juga David dilaporkan terdapat pergerakan pada kaki dan tangan.