Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan RUU Perampasan Aset Berjalan Lambat, DPR: Ada Kekhawatiran Seperti Senjata Makan Tuan

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berjalan seperti siput alias lambat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembahasan RUU Perampasan Aset Berjalan Lambat, DPR: Ada Kekhawatiran Seperti Senjata Makan Tuan
Ist
Diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berjalan seperti siput alias lambat.

Menurutnya, ada kekahwatiran RUU ini akan menjadi senjata makan tuan bagi si pemilik kuasa.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

"Jalannya seperti kalan siput, lambat sekali, karena memang ada ke khawairan ini seperti senjata makan tuan atau kemana undang-undang ini mau diarahkan. Sebab yang punya aset adalah orang yang punya kuasa, orang yang tak punya kasa mana munkin punya aset," kata Nasir.

Nasir menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah.

Berkaca dari dinamika pembahasan RUU ini, Nasir pun menduga pemerintah menyesal telah menyodorkan RUU ini kepada DPR.

Padahal, menurut Nasir, RUU Perampasan Aset sangat penting guna mencegah adanya penggelapan aset negara.

BERITA REKOMENDASI

"Dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tidak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme atau kejahatan-kejahatan lainnya yang di situ ada potensi yang penggelapan aset, maka sebenarnya rancangan undang-undang ini sangat strategis, kalau kita ingin ya ingin kemudian aset-aset itu tidak hilang," ucap legislator PKS itu.

"Oleh karena itu sekali lagi ini menjadi penting, karena memang kekuasaan itu harus salah satunya harus diawasi termasuklah aset-aset yang dimiliki oleh para yang punya kuasa," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong dua Rancangan Undang-undang segera dirampungkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang belakangan ini disorot karena anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) beberapa waktu lalu.

Salah satu dari dua RUU yang didorong untuk segera rampung tersebut yakni tentang Perampasan Aset.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Mahfud MD: Mari Perjuangkan Sama-sama

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan RUU Perampasan Aset kini sudah masuk Prolegnas tahun 2023. 

“RUU Perampasan Aset merupakan prioritas pemerintah dan saat ini sudah masuk ke Prolegnas tahun 2023,” kata Jaleswari, Minggu, (12/2/2023).

Menurutnya RUU tersebut saat ini masih dimatangkan di internal pemerintah dengan Kemenkum HAM sebagai lead sector. RUU harus dimatangkan terlebih dahulu karena perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain misalnya UU KUHP yang baru, serta UU terkait lainnya. 

“Salah satu substansi krusial yang dibahas adalah mekanisme pengelolaan aset rampasan dan sitaan, untuk mengefektifkan pemeliharaan dan pengelolaan barang rampasan, serta bagaimana kerangka kelembagaanya,” katanya.

Menurutnya apabila pembahasan diinternal rampung, pemerintah akan segera mengirim draft tersebut ke DPR untuk kemudian dibahas bersama-sama.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Tim pemerintah akan mempersiapkan matang substansi UU nya sesegera mungkin, untuk kemudian mengirimkan Surat Presiden dan draft RUU ke DPR agar dapat segera dibahas dan memenuhi syarat administratif dan substantif pembentukan regulasi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas