Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Kartu Prakerja 2022 Belum Terima Insentif? Lakukan Hal Ini Sebelum 7 Maret 2023

Berikut hal yang harus dilakukan penerima Kartu Prakerja tahun 2022 jika belum menerima insentif.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Penerima Kartu Prakerja 2022 Belum Terima Insentif? Lakukan Hal Ini Sebelum 7 Maret 2023
prakerja.go.id
Insentif Kartu Prakerja - Berikut hal yang harus dilakukan penerima Kartu Prakerja tahun 2022 jika belum menerima insentif. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini hal yang harus dilakukan penerima Kartu Prakerja tahun 2022 jika belum menerima insentif.

Penyebab penerima Kartu Prakerja tahun 2022 belum menerima insentif adalah karena belum menyambungkan ulang rekening bank atau akun e-wallet.

Informasi ini diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Senin (27/2/2023).

"INFO PENTING! Penerima Kartu Prakerja Tahun 2022 yang belum terima insentif karena belum sambungkan ulang rekening bank/akun e-wallet, catat ini!" tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Oleh karena itu, penerima Kartu Prakerja tahun 2022 harus menyambungkan ulang rekening bank atau e-wallet agar bisa menerima insentif. 

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Diumumkan, Cek prakerja.go.id, Segera Beli Pelatihan

Manajemen Kartu Prakerja juga menginformasikan bahwa batas akhir penyambungan rekening bank atau akun e-wallet penerima Kartu Prakerja 2022 yaitu pada 7 Maret 2023.

Sementara batas akhir pembayaran insentif penerima Kartu Prakerja 2022 adalah 9 Maret 2023.

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari laman prakerja.go.id, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan agar rekening bank atau e-wallet dapat tersambung dengan akun Kartu Prakerja yaitu sebagai berikut:

- Rekening bank/e-wallet masih aktif;

- Rekening bank dalam mata uang Rupiah;

- Nomor rekening bank/akun e-wallet merupakan atas nama peserta sendiri (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja);

- Jika memilih akun e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Prakerja (OVO, LinkAja, GoPay dan DANA);

- Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet peserta;

- Akun e-wallet peserta sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (verifikasi KTP & swafoto).

Baca juga: Anggota DPR Evaluasi Syarat hingga Program Keterampilan Kartu Prakerja

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas