Pihak Korban Protes Sidang Gugatan Gagal Ginjal Akut pada Anak Berjalan Lambat
Julius bahkan melihat pelambatan ini sebagai strategi yang sistematis dalam upaya penanganan kasus-kasus gagal ginjal akut pada anak.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak orang tua korban gagal ginjal akut mengungkapkan keresahan mengenai lambatnya proses persidangan perdata yang menggugat 10 pihak.
Melalui kuasa hukumnya, pihak orang tua korban merasa adanya kesengajaan dari para pihak tergugat yang tak kunjung memenuhi persyaratan administratif persidangan.
"Kita melihat pihak-pihak tergugat sengaja memperlambat tempo. Padahal sederhana, mulai dari identitasnya, kalau dia perusahaan, akta perusahaannya, dan segala macam," ujar kuasa hukum orang tua korban, Julius Ibrani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Para Tergugat Kasus Gagal Ginjal akan Respons Gugatan dari Kelompok Korban pada 9 Maret Mendatang
Julius bahkan melihat pelambatan ini sebagai strategi yang sistematis dalam upaya penanganan kasus-kasus gagal ginjal akut pada anak.
Dia pun menyontohkan tidak adanya tindak lanjut dari rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Kesehatan pada November 2022.
"Dia tidak melaksanakan mandat undang undang lewat MD3 (Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) karena itu berbasis rapat dengan Komisi III DPR RI dan tidak ada perubahan di berbagai macam level, termasuk kebijakan," ujar Julius.
"Jadi kita lihat pembangkangan ini sistematis. Di dalam ruang sidang dia membangkang, di dalam ruang kebijakan dia juga membangkang," katanya lagi.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini hingga Kamis (9/3/2023) mendatang.
Nantinya, pihak tergugat akan memberikan tanggapan formil terkait gugatan yang dilayangkan kepada mereka.
Pihak tergugat pun diminta untuk melengkapi berkas-berkas administrasi yang belum lengkap.
"Jalan tengahnya Kamis tangal 9. Agendanya tanggapan. Kemudian tolong softcopynya sudah lengkap," Hakim Ketua, Yusuf Pranowo di dalam persidangan Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Bantah KPK, Keluarga Sebut Lukas Enembe Sakit Kronis, Ginjal Stadium 5, dan Pakai Popok
Sebagaimana diketahui, persidangan hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada Selasa (17/2/2023) dan Selasa (7/2/2023) lalu.
Sayangnya pada pekan lalu, sidang ditunda karena banyak pihak tergugat yang tidak hadir.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara perdata gangguan ginjal akut pada anak ini, pihak orang tua menggugat 10 pihak. Mereka ialah: PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak yang terkait dalam perkara ini.