Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunggu Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu: Semoga Tidak Lama

Hadar Nafis Gumay berharap putusan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU tidak terlalu lama.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tunggu Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu: Semoga Tidak Lama
Ist
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay berharap putusan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU tidak terlalu lama.

Adapun sebelumnya Jajaran inti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama-sama menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran KEPP ihwal pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2024 ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023). 

"Putusan mudah-mudahan tidak terlalu lama karena biasanya kalau terlalu lama itu seolah-olah didorong untuk melupakan. Ini penting sekali jadi putuskan dengan jernih dan dalam waktu yang tidak segera," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay di kantor DKPP di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Hadar berharap petugas yang terbukti melanggar kecurangan pemilu dari oknum anggota KPU untuk diberhentikan.

"Kami berharap yang terbukti melanggar itu diberhentikan. Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelanggara yang memang melakukan kecurangan," sambungnya.

Menurut Hadar proses pemilu sampai saat ini masih berlangsung. Diharapkan Pemilu berlangsung secara adil dan jujur.

Berita Rekomendasi

"Kita ini masih ada tahapan dan masih ada puncak dari pemilu yang menanti di depan dan itu semua harus terselenggara dengan jujur dan adil serta bersih dari kecurangan. Apalagi dari penyelenggaraan jadi harapan kami yang terbukti diberhentikan." tegasnya.

Dikatakan Anggota KPU RI 2012-2017 itu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota KPU benar-benar serius.

"Jadi ini sangat serius karena yang dilakukan itu mengubah fakta lapangan hasil verifikasi sesungguhnya. Mana bisa penyelanggara membalik mengubah itu begitu saja," kata Hadar.

Hadar menegaskan penyelenggara pemilu itu harus bergerak dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku. 

"Jadi kalau ada yang tidak memenuhi syarat, ya tidak memenuhi syarat. Kalau ada yang memenuhi syarat ya memenuhi syarat. Tidak boleh ada yang ada di lapangan itu diubah," tutupnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Selasa (14/2/2022) pukul 10.00 WIB.

Dimana 10 teradu yang akan disidangkan seluruhnya merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Baca juga: Sidang DKPP, Pengadu Sampaikan 32 Alat Bukti Dugaan Kecurangan hingga Intervensi KPU

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” katanya.

Sidang pemeriksaan pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (8/2/2023) pekan lalu.

Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III.

Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII.

Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi.

Proses verifikasi itu meliputi verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas