Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya

Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya
https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan
Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya. 

6. Pilih opsi pengisian form 'Dengan bentuk formulir';

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing

7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';

8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).

9. Klik 'Langkah Berikutnya';

10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. 

Gunakan data pembayaran tersebut dengan klik 'Ya, Saya akan gunakan data tersebut';

Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.

Berita Rekomendasi

11. Pada lampiran dua Bagian A, isikan data Penghasilan Final dan pastikan sudah sesuai dengan bukti potong yang Anda terima.

Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.

Anda juga dapat mengubah atau menghapus data bila terdapat kesalahan.

12. Pada Bagian B, isikan data Harta pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Harta Pada SPT Tahun Lalu'.

Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Lengkap dengan Tata Caranya Secara Online

13. Pada Bagian C, isikan data Utang pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Utang Pada SPT Tahun Lalu'.

Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data utang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas