Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya

Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya
https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan
Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya. 

 Jika SPT Anda kurang bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan.

 Jika SPT Anda lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.

21. Pada Bagian F, hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki status SPT Kurang Bayar.

22. Centang pernyataan 'Setuju/Agree' apabila Anda sudah yakin bahwa data yang diisi sudah benar;

23. Ambil Kode Verifikasi dengan klik 'di sini'.

Kode Verifikasi akan dikirimkan melalui email;

24. Salin kode verifikasi pada pada kolom yang disediakan dan klik 'Kirim SPT' agar data yang Anda isi terekam pada sistem SPT.

BERITA REKOMENDASI

25. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email sebagai bukti telah melaporkan SPT.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas