Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya
Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
14. Pada Bagian D, isikan data Daftar Susunan Anggota Keluarga.
Isi sesuai kondisi keluarga pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.
15. Jika sudah, klik 'Langkah Berikutnya';
16. Pada lampiran 1 Bagian A: isi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final antara lain bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penghasilan lain;
17. Pada lampiran 1 Bagian B: isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
18. Pada lampiran 1 Bagian C: isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong;
19. Klik 'Langkah Berikutnya';
20. Isikan data 'Identitas' berupa status perkawinan, status kewajiban perpanjakan, NPWP suami/istri jika diperlukan.
- Bagian A: penghasilan neto
- Bagian B: Penghasilan kena pajak,
- Bagian C hanya perlu diperhatikan bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, yairu PPh terutang.
- Bagian D hanya diisi bila pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
- Bagian E: Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin F dengan klik 'Lanjut ke F'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.