Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya

Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya
https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan
Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya. 

14. Pada Bagian D, isikan data Daftar Susunan Anggota Keluarga.

Isi sesuai kondisi keluarga pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.

15. Jika sudah, klik 'Langkah Berikutnya';

16. Pada lampiran 1 Bagian A: isi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final antara lain bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penghasilan lain;

17. Pada lampiran 1 Bagian B: isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;

18. Pada lampiran 1 Bagian C: isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong;

19. Klik 'Langkah Berikutnya';

Berita Rekomendasi

20. Isikan data 'Identitas' berupa status perkawinan, status kewajiban perpanjakan, NPWP suami/istri jika diperlukan.

- Bagian A: penghasilan neto

- Bagian B: Penghasilan kena pajak,

- Bagian C hanya perlu diperhatikan bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, yairu PPh terutang.

- Bagian D hanya diisi bila pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.

- Bagian E: Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.

 Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin F dengan klik 'Lanjut ke F'.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas