Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Akses pajak.go.id

Simak cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui laman pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi hingga 31 Maret 2023.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Akses pajak.go.id
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). - Cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui laman pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi hingga 31 Maret 2023. 

5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';

6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak

7. Bagian A:

- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun

- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT

- Penghasilan Tidak Kena Pajak

- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan

BERITA TERKAIT

- Status SPT

- Klik 'Lanjut ke B'

8. Bagian B:

- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak

Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya

9. Bagian C:

- Nominal harta dan utang

- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas