Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Akses pajak.go.id
Simak cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui laman pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi hingga 31 Maret 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
![Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Akses pajak.go.id](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaporan-spt-pajak-tahunan_20220331_201238.jpg)
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). - Cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui laman pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi hingga 31 Maret 2023.
5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';
6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak
7. Bagian A:
- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun
- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan
Berita Rekomendasi
- Status SPT
- Klik 'Lanjut ke B'
8. Bagian B:
- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak
Baca juga: Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya
9. Bagian C:
- Nominal harta dan utang
- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.