Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Akses pajak.go.id
Simak cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui laman pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi hingga 31 Maret 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
- Centang kotak 'Setuju/Agree'
10. Minta Kode Verifikasi dengan klik 'di sini', kode akan dikirimkan melalui email;
11. Kirim SPT;
12. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.
Baca juga: DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S melalui e-Filling
1. Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, dan Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpanjakan. Pada tab ‘LAPOR’, klik ikon 'e-Filing';
4. Kemudian, klik ‘Buat SPT’;
5. Anda akan diberikan beberapa pertanyaan terkait status Anda;
6. Pilih opsi pengisian form 'Dengan bentuk formulir';
7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';
8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).
9. Klik 'Langkah Berikutnya';