Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online, Akses pajak.go.id
Simak cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online melalui laman pajak.go.id. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi hingga 31 Maret 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga.
Gunakan data pembayaran tersebut dengan klik 'Ya, Saya akan gunakan data tersebut';
Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.
11. Pada lampiran dua Bagian A, isikan data Penghasilan Final dan pastikan sudah sesuai dengan bukti potong yang Anda terima.
Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.
Anda juga dapat mengubah atau menghapus data bila terdapat kesalahan.
Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Lengkap dengan Tata Caranya Secara Online
12. Pada Bagian B, isikan data Harta pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Harta Pada SPT Tahun Lalu'.
Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.
13. Pada Bagian C, isikan data Utang pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Utang Pada SPT Tahun Lalu'.
Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data utang.
14. Pada Bagian D, isikan data Daftar Susunan Anggota Keluarga.
Isi sesuai kondisi keluarga pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.
15. Jika sudah, klik 'Langkah Berikutnya';
16. Pada lampiran 1 Bagian A: isi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final antara lain bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penghasilan lain;
17. Pada lampiran 1 Bagian B: isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
18. Pada lampiran 1 Bagian C: isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong;
19. Klik 'Langkah Berikutnya';
20. Isikan data 'Identitas' berupa status perkawinan, status kewajiban perpanjakan, NPWP suami/istri jika diperlukan.
- Bagian A: penghasilan neto
- Bagian B: Penghasilan kena pajak,
- Bagian C hanya perlu diperhatikan bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, yairu PPh terutang.
- Bagian D hanya diisi bila pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
- Bagian E: Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin F dengan klik 'Lanjut ke F'.
Jika SPT Anda kurang bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan.
Jika SPT Anda lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
21. Pada Bagian F, hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki status SPT Kurang Bayar.
22. Centang pernyataan 'Setuju/Agree' apabila Anda sudah yakin bahwa data yang diisi sudah benar;
23. Ambil Kode Verifikasi dengan klik 'di sini'.
Kode Verifikasi akan dikirimkan melalui email;
24. Salin kode verifikasi pada pada kolom yang disediakan dan klik 'Kirim SPT' agar data yang Anda isi terekam pada sistem SPT.
25. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Baca juga: Solusi saat Lupa Kata Sandi DJP Online untuk Lapor SPT 2023
Perbedaan Formulir SPT Tahunan
1. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)
Diisi oleh pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu, maka dalam pelaporan pajaknya menggunakan formulir 1770SS.
2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun;
- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya); atau
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
3. Formulir SPT 1770
Sedangkan bagi mereka merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT menggunakan formulir 1770.
Adapun formulir 1770 ini diperuntukan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain); atau
- Pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain); atau
- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final;
- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya);
- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)