Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Pejabat Tak Lapor LHKPN Tidak Bisa Dipidana, Undang-Undang Tak Mengatur

KPK menegaskan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN tidak bisa pidana lantaran Undang-Undang tak mengaturnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in KPK: Pejabat Tak Lapor LHKPN Tidak Bisa Dipidana, Undang-Undang Tak Mengatur
Kolase Tribunnews.com
Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kanan). Keduanya tengah menjadi sorotan lantaran dianggap harta kekayaan yang dimiliki tidak wajar. KPK menegaskan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN tidak bisa pidana lantaran Undang-Undang tak mengaturnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pejabat yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak bisa dipidana.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Pahala mengatakan terkait LHKPN yang tak dilaporkan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sehingga, lanjutnya, bagi pejabat yang tidak melapor hanya akan diberi sanksi administratif.

“LHKPN itu ada keterbatasannya ya, sejak UU (nomor) 28 (Tahun 1999) tidak ada yang merujuk pidana. Jadi tidak melapor, melapor gak benar, melapor benar tapi asal harta gak benar, gak ada pidana,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.com.

“Jadi cuma sanksi administrasi yang diberikan atas itu,” sambungnya.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Minta Maaf dan Doakan David Segera Pulih Setelah Klarifikasi Hartanya di KPK

Pahala juga mengungkapkan jika pihaknya melaporkan ada pejabat terkait laporan LHKPN tidak sesuai dengan fakta, maka sanksi administratif itu pun dikembalikan lagi ke pimpinan instansi yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Sehingga, KPK tidak bisa memberikan juga sanksi administratif kepada pejabat yang tidak melapor LHKPN.

“Kalau atasannya tidak tertarik, nggak lapor ya gak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli, kita kasih notifikasi, ini tidak sesuai yang dilaporkan, tidak tertarik yaudah,” tuturnya.

Bahkan, Pahala mengatakan ketika ada kesalahan dalam laporan LHKPN pejabat, pimpinan yang bersangkutan berhak untuk mengkoreksinya dan dikembalikan lagi ke KPK jika sudah sesuai.

Sehingga, dengan keterbatasan terkait langkah sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN, Pahala berharap agar RUU Perampasan Harta segera disahkan.

Sebelumnya dua pejabat Kemenkeu tengah menjadi sorotan terkait harta kekayaannya yaitu mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Untuk Rafael, harta kekayaannya disorot usai kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristilano David Ozora beberapa waktu lalu.

Hal itu lantaran mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan Mario di media sosialnya ternyata tidak terdaftar dalam LHKPN Rafael.

Foto yang memperlihatkan motor Harley ditumpangi oleh Rafael Alun Trisambodo. Padahal sebelumnya, ia sempat menyangkal bahwa motor gede itu bukan miliknya. Selain itu, motor tersebut juga sering digunakan oleh anaknya, Mario Dendy Satriyo dan dipamerkan di media sosial miliknya.
Foto yang memperlihatkan motor Harley ditumpangi oleh Rafael Alun Trisambodo. Padahal sebelumnya, ia sempat menyangkal bahwa motor gede itu bukan miliknya. Selain itu, motor tersebut juga sering digunakan oleh anaknya, Mario Dendy Satriyo dan dipamerkan di media sosial miliknya. (Instagram @azazeldiablos)

Baca juga: Asal-usul Jeep Rubicon Mario Dandy, Bukan atas Nama Rafael Alun, Dibeli dari Orang Mampang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas