Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Pejabat Tak Lapor LHKPN Tidak Bisa Dipidana, Undang-Undang Tak Mengatur

KPK menegaskan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN tidak bisa pidana lantaran Undang-Undang tak mengaturnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in KPK: Pejabat Tak Lapor LHKPN Tidak Bisa Dipidana, Undang-Undang Tak Mengatur
Kolase Tribunnews.com
Mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (kanan). Keduanya tengah menjadi sorotan lantaran dianggap harta kekayaan yang dimiliki tidak wajar. KPK menegaskan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN tidak bisa pidana lantaran Undang-Undang tak mengaturnya. 

Selain itu, total harta kekayaan sejumlah Rp 56 miliar berdasarkan laporan LHKPN Rafael tahun 2021 juga dinilai tidak sesuai profilnya sebagai pejabat DJP eselon III.

Imbasnya, ia pun diperiksa oleh KPK pada hari ini setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Sementara untuk Eko, kekayaannya disorot lantaran kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.

Buntut dari hal tersebut, Wamenkeu Suahazil Nazara mengatakan pihaknya akan segera mencopot Eko dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Kemenkeu pun telah memanggil Eko dan memintai keterangan terkait pesawat dan motor gede (moge) yang kerap dipamerkannya di media sosial.

Nazara mengungkapkan foto yang memperlihatkan Eko dengan pesawat bukanlah milik yang bersangkutan.

Baca juga: KPK: Jeep Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Bukan atas Nama Rafael Alun

Namun, pesawat tersebut adalah milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI) dan pada foto itu Eko mengaku tengah menjalani latihan terbang.

Berita Rekomendasi

Sedangkan moge yang dipamerkan oleh Eko di media sosial bukanlah miliknya tetapi merupakan pinjaman.

Kendati demikian, Nazra mengungkapkan bahwa Eko mengakui memiliki moge tapi tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Namun saudara ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Nazra.

Sementara terkait foto pamer barang mewah di media sosial, Eko mengakui hal itu dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Gaya Hidup Pejabat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas