LPSK Persilakan Saksi Kasus Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Membuat Permohonan Perlindungan
saksi yang mengetahui kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio untuk melayangkan permohonan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, terbuka untuk seluruh saksi yang mengetahui kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy Satrio untuk melayangkan permohonan perlindungan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, pihaknya mempersilakan kepada siapapun saksi untuk mengajukan permohonan agar kasus penganiayaan tersebut bisa terang.
"LPSK mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang. Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama," kata Maneger dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (1/3/2023).
Pernyataan ini juga sekaligus merespons soal permintaan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor), saat mengajukan permohonan untuk korban David Ozora.
Sebab saat membuat permohonan perlindungan terhadap David, LBH Ansor menyatakan akan mengajukannya untuk para saksi.
"Saat itu, selain korban, LBH GP Ansor juga menyampaikan akan mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy," kata dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan perlindungan dari David Ozora, korban penganiayaan anak pejabat Mario Dandy Satrio.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, kini pihaknya akan melakukan serangkaian proses dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja.
"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh Pimpinan LPSK," kata Maneger dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Diduga Ada Botol Minuman Keras di Mobil Mario Dandy Tersangka Penganiayaan David, Milik Siapa?
Maneger mengatakan, dalam permohonan itu David Ozora mengajukan tiga hal yakni termasuk soal rehabilitasi media.
Tak hanya itu, David juga meminta adanya fasilitas penggantian rugi atau restitusi kepada pihak pelaku.
"Pemohon mengajukan 3 hal, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata Maneger.
Sebelum menerima permohonan dari David Ozora, LPSK kata Maneger telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David.
LPSK saat itu kata dia, telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan.
"Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," kata dia.
Dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor itu LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya.
"Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik, dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum," tukas Maneger.