Richard Eliezer Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ronny: Masalah Kenyamanan, Bukan Keamanan
Richard Eliezer dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim karena masalah kenyamanan bukan keamanan, hal tersebut juga sesuai dengan rekomendasi LPSK.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Richard Eliezer untuk ditempatkan kembali di Rutan Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan telah menyerahkan Richard ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023) kemarin.
Namun, pada hari yang sama juga, Richard diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mengenai hal tersebut, Ronny menyampaikan keputusan itu sesuai dengan peraturan Undang-undang terkait dengan Justice Collaborator yang ditempatkan di tempat yang khusus.
"Nah kalau kita lihat bahwa rekomendasi dari lembaga perlindungan saksi dan korban memberikan rekomendasi agar Richard Eliezer ditempatkan di Rutan Bareskrim," ungkap Ronny, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (1/3/2023).
Rony mengaku sudah berbicara dengan keluarga Richard Eliezer mengenai hal itu karena masalah kenyamanan, bukan keamanan.
Baca juga: Soal Putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Hendardi: Opini Publik Telah Menjadi Pengadil Utama
"Saya sudah berbicara sama keluarga, kami tidak keberatan karena ini masalah kenyamanan."
"Kalau saya lihat tidak ada hal-hal yang mencurigakan, tidak ada kekhawatiran terkait dengan keamanan," kata Rony.
Richard Eliezer, kata Rony juga mengaku lebih nyaman berada di Rutan Bareskrim.
"Richard Eliezer lebih nyaman di Rutan Bareskrim dan ini juga sesuai dengan Undang-undang, tidak melanggar Undang-undang."
"Rutan Bareskrim merupakan cabang dari lapas atau Rutan Salemba, jadi ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang," ujarnya.
Selan itu, Ronny menyampaikan bahwa Richard Eliezer siap menjalani sisa proses hukuman yang ada sebagai warga binaan.
"Richard juga bersyukur kepada Tuhan, menyampaikan kepada saya bahwa dia berdoa siap untuk menjalani proses dari sisa tahanan ini sebagai warga binaan ya," ucap Rony.
Bareskrim Polri Tegaskan Richard Eliezer Tak Dapat Perlakuan Khusus
Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan bahwa Richard Eliezer tidak akan mendapatkan perlakuan khusus.
Ia menegaskan akan memberikan perlakuan yang sama dengan penghuni rutan yang lain, meskipun Richard merupakan terpidana khusus dan berstatus Justice Caollaborator.
"Betul RE (Richard Eliezer) dititipkan kembali di Rutan Bareskrim Polri. Namun tidak ada perlakukan khusus," kata Gatot Agus Budi Utomo, Selasa (28/2/2023).
Perlakuan yang sama dengan penghuni rutan yang lain itu terlihat dari sel yang ditempati Richard Eliezer bukan merupakan sel khusus.
"Adapun kamar selnya sama dengan tahanan lain," katanya.
Meski demikian, Richard tetap memperoleh haknya sebagai Justice Collaborator yaitu pengamanan tambahan dari LPSK.
"Ada pengamanan tambahan dari LPSK," ujar Gatot.
Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Ada di Polri
Sebelumnya diketahui bahwa hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer pada Rabu (22/2/2023) lalu adalah tetap dipertahankan di dinas Polri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ahmad, Rabu (22/2/2023).
Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad.
Untuk diketahui, Richard Eliezer sebelumnya sudah divonis hukuman selama satu tahun enam bulan.
Baca juga: Richard Eliezer Balik ke Rutan Bareskrim tapi Status Tahanan Salemba, LPSK Pertimbangkan Keamanannya
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kini, mereka juga sudah menjadi terpidana dan mendapatkan vonis.
Untuk diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri.
Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)