Solusi jika Terjadi Eror saat Lapor SPT Melalui E-Filing
Beberapa error kemungkinan akan dijumpai pada saat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Berikut ini adalah contoh kode error dan solusinya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak penghasilan (PPh).
Wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-filing.
E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider (ASP).
Beberapa error kemungkinan akan dijumpai pada saat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Berikut ini adalah contoh kode error dan solusinya, dikutip dari laman pajak.go.id:
1. Kode Error SO001 "NPWP Tidak Ditemukan"
Solusi: Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar namun terdapat pesan error seperti tersebut, silakan datang ke KPP untuk dicek NPWP tersebut.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT 2023
2. Kode Error SO002 "Data Pengguna Tidak Ditemukan"
Solusi: Apabila sudah melakukan registrasi di DJP Online namun terdapat pesan error seperti tersebut, cek email untuk aktivasi.
Kode error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif.
3. Kode Error SO003 "Password Tidak Sesuai"
Solusi: Klik "Lupa password? reset di sini"
4. Kode Error SO004 "Pengguna Belum Aktif"
Solusi: Sudah registrasi DJP Online? Jika sudah, cek email untuk aktivasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.