Fakta Rafael Alun Diperiksa KPK Soal LHKPN Rp 56 Miliar: Diperiksa 9 Jam hingga Minta Dikasihani
Ayah Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan, Rafael Alun Trisambodo datangi KPK untuk mengklarifikasi jumlah harta kekayaan dan asalnya.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo mendatangi gedung KPK untuk mengklarifikasi jumlah harta kekayaan pada Rabu (1/3/2023) kemarin,.
Harta kekayaan Rafael Alun ikut menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.
Dalam LHKPN yang disampaikannya pada 2021, Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Besaran harta kekayaan Rafael Alun ini dinilai tak wajar oleh banyak kalangan.
Hingga lembaga anti-rasuah memanggil Rafael Alun untuk memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan itu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap sejumlah hal baru terkait aset milik Rafael Alun.
Baca juga: KPK Sebut Rafael Alun Trisambodo Ngaku Pakai Harley Davidson Bodong
Berikut sejumlah fakta terkait pemeriksaan Rafael Alun oleh KPK, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Diperiksa Selama 9 Jam
Rafael Alun diperiksa di KPK selama hampir sembilan jam.
Ia tiba di Gedung KPK sekira pukul 08.00 WIB.
Kemudian, proses klarifikasi oleh KPK dimulai sekira sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Setelah menjalani proses klarifikasi tersebut, Rafael Alun hendak pulang melalui pintu utama Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 17.30 WIB.
2. Minta Dikasihani
Setelah diperiksa KPK, Rafael Alun tidak memberikan tanggapan.