Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Rafael Alun Diperiksa KPK Soal LHKPN Rp 56 Miliar: Diperiksa 9 Jam hingga Minta Dikasihani

Ayah Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan, Rafael Alun Trisambodo datangi KPK untuk mengklarifikasi jumlah harta kekayaan dan asalnya.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Rafael Alun Diperiksa KPK Soal LHKPN Rp 56 Miliar: Diperiksa 9 Jam hingga Minta Dikasihani
Kolase Tribunnews
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo, mobil Rubicon serta rumah mewah Rafel di Manado dan Yogyakarta. 

Ia hanya mengaku lelah setelah diperiksa selama sembilan jam.

Bahkan, Rafael Alun memohon untuk dikasihani.

"Permisi saya sudah lelah dari pagi diperiksa, tolong kasihani saya ya," ungkap Rafal pada tayangan Youtube KOMPASTV, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: KPK Sebut Ada Geng Rafael Alun Trisambodo di Ditjen Pajak, Ini Respon Wakil Menteri Keuangan

3. KPK Tanyakan Asal Harta

Dalam pemeriksaan itu, KPK tidak hanya menargetkan soal klarifikasi jumlah harta Rafael Alun.

Namun, KPK juga mempertanyakan asal muasal harta kekayaannya.

"Ini karena orang hartanya besar kita cari pertanggung jawaban asalnya."

Berita Rekomendasi

"Kalau asal dan buktinya ada pasti kita pindahkan di teman-teman penindakan," ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam tayangan YouTube KOMPASTV, Rabu (1/3/2023).

4. Polemik Jeep Rubicon

Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Tersangka MDS dan Shane Lukas (19) bersama AG (15) meluncur ke Pesanggrahan naik mobil Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang belakangan diketahui bernopol bodong. Nopol bodong ini diketahui setelah polisi melakukan cek fisik kendaraan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) Rubicon usai kejadian penganiayaan.
Barang bukti mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN milik tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) yang digunakan saat kejadian dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Pahala Nainggolan juga menjelaskan mengenai kendaraan Jeep Rubicon yang dipakai anak Rafael Alun, Mario Dandy.

Menurut Pahala, mobil Jeep Rubicon bukan atas nama Rafael Alun.

Sebab alamat pada STNK mobil itu mengarah di gang sempit daerah Mampang, Jakarta Selatan.


"STNK dan BPKB-nya memang bukan atas nama yang bersangkutan."

"Kita datangi alamatnya itu di gang daerah Mampang sana," ujar Pahala Nainggolan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas