Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Imbau Calon Penumpang Bawa Bukti Vaksin Selama Proses Migrasi Aplikasi PeduliLindungi

Calon penumpang kereta api diimbau untuk bawa bukti bukti vaksin selama proses migrasi aplikasi PeduliLindungi. Dapat menunjukkan softfile atau fisik.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in KAI Imbau Calon Penumpang Bawa Bukti Vaksin Selama Proses Migrasi Aplikasi PeduliLindungi
SURYA/PUR
Sejumlah warga antre masuk menuju kereta api di Stasiun Kereta Api Malang, Jawa Timur, Rabu (1/3/2023).- KAI mengimbau calon penumpang untuk bawa bukti vaksin selama proses migrasi aplikasi PeduliLindungi. Dapat ditunjukkan dengan soft file di handphone maupun fisik. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau kepada calon penumpang kereta api (KA) untuk membawa bukti vaksin selama proses migrasi aplikasi PeduliLindungi.

Diketahui sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi mengalami perubahan menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

Dengan adanya imbauan dari KAI tersebut, calon penumpang dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.

Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone atau dokumen fisik.

KAI juga menjelaskan tujuan dilakukannya hal tersebut adalah sebagai antisipasi apabila adanya gangguan sistem.

"Hal tersebut sebagai antisipasi, jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin." tulis akun Instagram @kai121_ pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Cara Update Aplikasi PeduliLindungi ke SATUSEHAT Mobile, Simak Panduan Berikut Ini

Hingga saat ini, KAI bersama dengan Kementerian Kesehatan masih terus melakukan pengelolaan aplikasi SatuSehat Mobile.

Berita Rekomendasi

KAI juga akan memberikan update informasi, apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula.

Syarat Perjalanan Naik Kereta

Syarat perjalanan naik kereta telah diatur pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Berikut aturan yang diberlakukan untuk syarat naik kereta api:

1. Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 18 Tahun ke Atas

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas