Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi II DPR: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Lampaui Kewenangannya

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda Pemilu 2024 melampaui kewenangannya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Komisi II DPR: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Lampaui Kewenangannya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda Pemilu 2024 melampaui kewenangannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melampaui kewenangannya lantaran memutuskan Pemilu 2024 ditunda.

"Putusan itu (tunda Pemilu 2024) melampaui kewenangannya," kata Doli saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Doli menjelaskan Pemilu telah diatur dalam undang-undang dasar (UUD) yang menyatakan digelar dalam lima tahun sekali.

"Kan Pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan Pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024," ujarnya.

Dia mengatakan keputusan penundaan Pemilu merupakan kewenangan mahkamah konstitusi (MK), bukan Pengadilan Negeri.

"Nah, terus kalau pun kita mau menunda Pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," ucap Doli.

Baca juga: Pengamat: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Berlebihan

Berita Rekomendasi

Doli menuturkan selama UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum diubah sebagai payung hukum, maka Pemilu tetap digelar.

"Tahapan sudah jalan, semua elemen dalam Pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," ungkapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

Adapun dari surat putusan yang Tribunnews.com terima menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melakukan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan awal tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda

"Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, oleh kami, T. Oyong, S.H..M.H., sebagai Hakim Ketua, H. Bakri, S.H., M.Hum. dan Dominggus Silaban, SH, MH. masing-masing seagai Hakim Anggota," bunyi surut putusan tersebut.

"Putusan tersebut pada hari ini Kamis, tanggal 2 Maret 2003 diucapkan dastim persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Bobi Iskandarcinata S.H.M.H., Pantera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari dan tinggal itu juga," tutup putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas