Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023

Jika Pantarlih masih diperlukan setelah proses Coklit maka yang bersangkutan bisa diminta kembali turun ke lapangan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023
Istimewa
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama dua bulan.

Adapun untuk proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih hingga 14 Maret 2023.




"Masa kerja Pantarlih itu tidak berakhir tanggal 14 Maret 2023. Kerja Coklitnya memang tanggal tersebut. Tapi masa kerja Pantarlih itu dua bulan," kata Betty pada Diskusi menelisik kendala dan solusi pemuktahiran data pemilih pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Rabu (1/3/2023).

Kemudian dikata Betty bahwa jika Pantarlih masih diperlukan setelah proses Coklit maka yang bersangkutan bisa diminta kembali turun ke lapangan.

"Jadi kalau setelah kerja-kerja Coklit itu mereka masih diperlukan untuk mengkonsolidasi data untuk kroscek data kembali.

Baca juga: Petugas Pantarlih di Pinrang Sulsel Meninggal Dunia Setelah 4 Hari Dirawat di RS

Maka Pantarlih akan kami minta turun kembali," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Betty menegaskan Pantarlih itu bekerja pada massa waktu dua bulan kalau diperlukan mereka akan minta untuk kroscek kembali ke lapangan.

Kemudian yang kedua bahwa KPU telah minta kepada Pantarlih untuk membantu Panitian Pemungutan Suara (PPS) menyusun draft terkait dengan daftar pemilih sementara.

"PPS bekerja di ruang lingkup Kelurahan. Jadi kami berharap tidak ada lagi data ganda di ruang lingkup Kelurahan.

Lalu kemudian PPS nanti direkap di PPK di pleno terbuka. Kami juga berharap tidak ada lagi data ganda di ruang lingkup Kecamatan, demikian juga sampai berjenjang sampai dengan KPU Republik Indonesia," jelasnya.

Kemudian dikatakan Betty bahwa semuanya bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Semuanya bekerja berdasarkan ketentuan sudah kami keluarkan juknis serta buku agenda kerja untuk mereka.

Catat harian itu akan kami kumpulkan naik sampai dengan KPU Kabupaten Kota," tutupnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas