Pascapelantikan 58 Kepala Divisi, Yulian Gunhar Pesimis SKK Migas Capai Target
Politisi PDI perjuangan itu pun mendesak SKK Migas untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyayangkan nyaris tidak adanya perubahan signifikan pada posisi di bawah Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah kerja, dalam pelantikan 58 pegawai setingkat Kepala Divisi di Lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Menurutnya, deputi tersebut memiliki peran penting dalam mengejar target lifting migas yang terus menurun.
“Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja yang bertanggungjawab melakukan eksplorasi dan penemuan cadangan minyak dan gas bumi itu, sekarang paling disorot. Mengingat lifting migas kita terus turun dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2020 lifting minyak kita mencapai 706,7 ribu barel/hari, lalu 2021 turun menjadi 660 ribu barel/hari, dan di 2022 turun lagi menjadi 612,3 ribu barel/hari,” katanya dalam keterangan kepada media, Kamis (2/3/3023).
Menurut Gunhar, jika tidak ada perubahan signifikan terhadap posisi di bawah Deputi Eksplorasi dan Pengembangan, maka dikhawatirkan akselerasi, implementasi dan realisasi program-program yang berkaitan dengan peningkatan cadangan dan produksi migas nasional akan tidak banyak mengalami perubahan.
“Jadi, apa yang diharapkan dengan restrukturisasi dinas atau sub-sub dinas di bawahnya, dengan kinerja dan gaji yang sama dengan BUMN? Jadi wajar jika kita pesimis SKK Migas mampu mencapai target” katanya.
Baca juga: Tingkatkan Aktivitas Hulu Migas, Elnusa Alokasikan Belanja Modal Rp500 Miliar di 2023
Untuk mempercepat peningkatan investasi dan lifting migas nasional, politisi PDI perjuangan itu pun mendesak SKK Migas untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Ia menambahkan bahwa penyelesaian revisi undang undang Migas itu mendesak dilakukan seiring dengan turunnya torehan investasi serta lifting Migas saat ini.
“Revisi UU Migas nanti akan menjadi payung hukum penguatan kelembagaan dan kepastian investasi hulu migas di Indonesia, termasuk mengenai kejelasan kelembagaan SKK Migas, seta strukturnya yang lebih ramping dan kaya fungsi,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.