Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya

PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya
SURYA/SURYA/PUR
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas diantara bendera partai yang terpasang di kantor KPU Kabupaten Malang saat Peluncuruan Kirab Pemilu Tahun 2024 secara serentak di KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. 

Sehingga, lanjut dia, tidak seharusnya Pengadilan Negeri menentang ketentuan pasal yang ada dalam konstitusi ini.

“Karena di dalam Undang-Undang Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional,” ucapnya.

Tanggapan Prima

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal membenarkan partainya yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Info yang beredar itu benar bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025," kata Alif saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Alif menjelaskan pihaknya menggugat KPU karena ada proses tahapan pemilu yang salah dilakukan oleh KPU, yakni dalam tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual.

Sehingga hal tersebut dirasakan merugikan Partai Prima sebagai calon partai politik (parpol) peserta pemilu.

Berita Rekomendasi

"Sangat merugikan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasi," tuturnya.

Penulis: Ilham/Naufal/Fersianus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas