Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya
PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Sehingga, lanjut dia, tidak seharusnya Pengadilan Negeri menentang ketentuan pasal yang ada dalam konstitusi ini.
“Karena di dalam Undang-Undang Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya tidak boleh ada penundaan nasional,” ucapnya.
Tanggapan Prima
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal membenarkan partainya yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Info yang beredar itu benar bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025," kata Alif saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
Alif menjelaskan pihaknya menggugat KPU karena ada proses tahapan pemilu yang salah dilakukan oleh KPU, yakni dalam tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual.
Sehingga hal tersebut dirasakan merugikan Partai Prima sebagai calon partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Sangat merugikan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasi," tuturnya.
Penulis: Ilham/Naufal/Fersianus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.