Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Maaf Richard Eliezer Diterima Orangtua Yosua Jadi Titik Balik Bharada E Bangkit

Ronny Talapessy menceritakan naik-turun kondisi kliennya selama menjalani proses hukum perkara pembunuhan berencana

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Permintaan Maaf Richard Eliezer Diterima Orangtua Yosua Jadi Titik Balik Bharada E Bangkit
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (2/3/2023). Dalam wawancara tersebut, Ronny menceritakan saat dirinya melakukan pembelaan terhadap Richard Eliezer di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menceritakan naik-turun kondisi kliennya selama menjalani proses hukum perkara pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Richard Eliezer disebut Ronny berada pada kondisi psikis yang down sebelum memasuk proses persidangan.

Hal itu dikarenakan perasaan bersalah yang terus menghantuinya.

Terlebih, Richard sengaja disarankan tim penasihat hukum untuk tak muncul di hadapan publik sebelum persidangan dimulai.

"Pas persidangan kita lihat bagaimana Richard awalnya begitu grogi karena selama ini tidak ketemu orang banyak dalam proses penyidikan," kata pengacara Ronny dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3/2023).

Akan tetapi, rasa percaya dirinya perlahan naik setelah mendapat maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Kala itu, Richard terlebih dulu menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Yosua.

"Sebelum persidangan disampaikan kepada saya, 'Bang saya mau menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dari almarhum Bang Yos. Saya pingin menyampaikan secara langsung,'" kata Ronny, mengingat kembali permintaan Richard saat itu.

Ronny pun dengan senang hati menyambut keinginan Richard itu.

Dia kemudian menyilakan Richard menuangkan permohonan maafnya dalam sepucuk surat.

"Jadi saya bilang, 'Silakan saja Cad. Tuliskan untuk keluar dari isi hati kamu, supaya orang bisa melihat ketulusan bahwa kamu mau memohon maaf, kamu mau berkata jujur, kamu memperbaiki,'" ujarnya pada saat itu.

Surat permohonan maaf itu kemudian dibacakan langsung oleh Richard pada sidang pemeriksaan saksi perdana.

Saat itu, keluarga Yosua kebetulan hadir sebagai saksi.

Di situlah, Richard meminta maaf sampai berlutut di hadapan orang tua Yosua.

Baca juga: Ronny Talpessy Blak-blakan Bela Bharada Richard Eliezer Tanpa Dibayar

Atas permohonan maaf itu, pihak keluarga Yosua pun telah memaafkan Richard dan hal itu diakui Ronny membuatnya lega.

"Saya lihat ketika keluarga dari Yosua dengan lapang dada memaafkan Richard Eliezer, kami berterima kasih ya. Kami sangat berterima kasih," ujarnya.

Maaf dari orang tua Yosua itu juga kemudian menjadi titik balik bagi Richard untuk perlahan bangkit.

Hasilnya, Richard mulai percaya diri menyampaikan keterangan selama proses persidangan.

"Titik baliknya. Jadi tidak punya beban karena ketika dia bertemu keluarga dan keluarga memaafkan, beban itu terlepaskan. Sedikit-sedikit mulai terlepas," kata Ronny.

Ronny pun terus mengingatkan kepada Richard untuk menyampaikan keterangan apa adanya selama proses persidangan.

"Jadi ketika menjadi saksi juga pernah saya sampaikan saat itu, 'Sudah disampaikan saja apa yang kamu tahu. Enggak perlu kamu ngarang-ngarang cerita. Apa saja yang kamu ketahui, itu yang kamu ceritakan.'"

Hasil dari keterangan jujur itu, Richard memperoleh vonis paling rendah di antara lima terdakwa perkara ini, yaitu 1,5 tahun penjara.

Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Vonis 1,5 tahun terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Baca juga: Richard Eliezer Sempat Ketakutan Melawan Ferdy Sambo, Ronny Talapessy: Tenang, Ada Abang di Sini

Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.

Meski vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara, Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding.

Alasannya, Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Sikap tersebut seirama dengan pihak Richard Eliezer yang menyatakaan keenganan untuk banding.

Sebab putusan tersebut dianggap sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.

"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy pada Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer Jalani Masa Hukuman di Rutan Bareskrim Polri

Setelah lewat tujuh hari masa pikir-pikir atas putusan Richard, tim JPU maupun penasihat hukum tidak melakukan upaya hukum lanjutan alias banding.

Dari situlah putusan 1,5 tahun bagi Richard inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan sebagai pihak eksekuotor kemudian menyerahkan Richard ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023).

Sejak itulah Richard Eliezer berada di bawah kewenangan Ditjenpas Kemkumham.

Namun pada hari yang sama, Ditjenpas memutuskan untuk menitipkan Richard ke Rutan Bareskrim Polri selama masa hukumannya.

Pengembalian Richard ke Rutan Bareskrim itu diakui Ditjenpas berdasarkan rekomendasi dari LPSK.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan pada Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Baca juga: Richard Eliezer Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ronny: Masalah Kenyamanan, Bukan Keamanan

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujarnya.

Sementara dari pihak LPSK membenarkan bahwa penahanan Richard di Rutan Bareskrim didasari pada faktor keamanannya.

"Sebenarnya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenernya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas Salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya," kata Sakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Susi enggan membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut.

Terpenting kata Susi, salah satu alasannya yakni perihal kondisi keamanan dari Bharada E yang diketahui berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.

"Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail," ujar Susi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas